Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

SE Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek Terkait ASN PPPK Guru

SE Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek Terkait ASN PPPK Guru
SE Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek Terkait PPPK- Kemendikbudristek yang di keluarkan guna menyikapi beberapa permasalahan yang terjadi pada ranah PPPK.

SE terbaru dirjen GTK tersebut merupakan kebijakan dari Plt. Dirjen GTK Nunuk Suryani yang melihat permasalahan di ranah PPPK.

Lalu bagai mana terkait isi di dalam SE terbaru dirjen GTK tersebut, berikut ini merupakan penjelasan terkait SE terbaru dirjen GTK kemendikbudristek terkait PPPK.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Dalam SE Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 tertanggal 28 September yang ditandatangani Pelaksana Tugas Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, itu disebutkan latar belakang sehingga diterbitkannya surat edaran tersebut.

Menurut Nunuk, saat seleksi PPPK 2021, sebanyak 293.860 guru dinyatakan lulus.

Dari jumlah tersebut, terdapat 85 persen atau 249.468 guru yang telah mendapatkan SK pengangkatan, 12 persen atau 35.068 yang sudah memiliki nomor induk (NI) PPPK, tetapi belum memiliki SK pengangkatan.

“Nah, 3 persen atau 8.736 guru belum memiliki NI PPPK,” kata Nunuk.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan tiga langkah ini:

Pemda segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK guru.

Pemda segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK guru untuk guru-guru yang telah memiliki NIP PPPK.

Pemda segera mengusulkan NIP PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bisa diterbitkan NI PPPK.

“Dalam proses pengusulan NI PPPK, pemda bisa bersurat yang ditujukan kepada BKN melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN terkait permohonan pembukaan aplikasi MySAPK BKN di daerah,” pungkas Nunuk Suryani.

Database 193.954 guru lulus passing grade (PG) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan aman.

Dengan demikian, mereka bakal diangkat menjadi PPPK guru tanpa tes lagi. Informasi itu disampaikan pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) DKI Jakarta Herlina.

Hal tersebut di sampaikan setelah beraudiensi dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

Menurut Bu Herlina, berdasarkan hasil audiensi itu dijelaskan bahwa nama-nama guru lulus PG PPPK 2021 sudah dikunci.

Itu untuk memudahkan pemerintah dalam pengangkatan mereka menjadi PPPK. “Sebanyak 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 sudah masuk database Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kemendikbudristek,” kata Herlina, Minggu (29/5).

Informasi lainnya, untuk proses pengangkatan tinggal menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang Pengadaan PPPK 2022 diterbitkan.

Namun, Herlina menyebut pokok-pokok PermenPAN-RB tersebut sudah dijabarkan Sesditjen Nunuk kepada GLPGPPPK.

Pokok – pokok tersebut berisi sebagai berikut:

Prioritas seleksi PPPK 2022 adalah untuk menuntaskan yang lulus PG, baik guru honorer negeri maupun guru swasta.

Untuk yang lulus PG tidak lagi melihat formasi dari daerah, tetapi melihat jumlah kuota. Contoh, jika di kabupaten A tersedia kuota 100, maka, akan ditempatkan yang lulus PG sebanyak 100 juga.

“Artinya, biarpun di formasi tidak ada formasi untuk yang lolos PG, tetapi dari segi kuota ada, maka SK PPPK ditetapkan sesuai hasil tes PPPK yang dilamarnya dulu.

Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan akan mengundang seluruh pemerintah daerah (pemda), bahkan akan terjun langsung ke daerah-daerah agar menyediakan kuota sesuai yang lulus PG.

Contohnya, jika pemda A hanya menyediakan kuota 200, padahal kenyataannya bisa menampung seluruh yang sudah passing grade, maka kementerian akan mendesak pemda menyediakan kuota bagi yang lulus PG.

Jika tidak disediakan pemda, maka Kemendikbudristek akan menempatkan guru lulus PG di sekolah yang terdekat dari sekolah induk. “Untuk ke luar kabupaten, sifatnya hanya tawaran dari Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB,” ucap Herlina.

Semua yang lulus PG sudah masuk database. Artinya, jika yang lulus PG pindah profesi lain, maka ketika ada penempatan dari Kemendikbudristek itu bisa didapatkan. Database hangus apabila gurunya meninggal dunia atau mengidap gangguan jiwa.

Bagi yang belum lulus PG dan belum ada formasi, bisa ikut seleksi PPPK 2022 sampai lulus dan akan diprioritaskan juga seperti halnya yang lulus PG.

“Intinya, guru yang lulus PG PPPK 2021 bakal diberikan SK. Yang belum lulus PG PPPK 2021 ikut tes kembali dan akan diprioritaskan di PPPK 2022,” pungkas Herlina.

Post a Comment for "SE Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek Terkait ASN PPPK Guru"