Horee! Seleksi CPNS 2023 Kembali Dibuka! Berikut Formasi yang Dibutuhkan
Horee! Seleksi CPNS 2023 Kembali Dibuka! Berikut Formasi yang Dibutuhkan- Kabar CPNS 2023 kembali dibuka telah disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja dalam rapat koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Lalu apa saja formasi yang dibutuhkan pada seleksi CPNS 2023? Simak informasi berikut ini hingga akhir halaman.
Aba Subagja membocorkan soal pembukaan CPNS 2023 ini dalam Rapat Koordinasi (rakor) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) beberapa waktu lalu.
Dalam rencana pemerintah, akan dibuka Seleksi CPNS 2023. Tetapi dalam hal ini, Seleksi CPNS 2023 bersifat terbatas, yakni hanya pada jabatan-jabatan tertentu.
Aba Subagja juga membeberkan, bahwa Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk jabatan tertentu yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Informasi tersebut disampaikan kala Aba Subagja menjawab pertanyaan kepala daerah yang hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut.
Kata dia, tahun depan pihaknya berencana mengalokasikan untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan, dalam sistem karir PNS.
Menurut dia, pemerintah perlu agen yang memang harus PNS, hakim yang PNS, jaksa dan sebagainya. Dilansir pada kanal YouTube Fandi AP, dalam unggahan video tentang bahas formasi CPNS 2023 yang rencana akan kembali dibuka.
Formasi yang dibutuhkan sesuai rencana pada tahun 2023 yakni jabatan-jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan.
Selain itu, formasi yang dibutuhkan hanya bisa diisi oleh PNS seperti agen, hakim, jaksa, dan formasi lainnya.
Melalui Peraturan MenPANRB Nomor 8 Tahun 2020 tentang JF Agen Intelijen pasal 14 ayat 1 menerangkan bahwa pengangkatan Agen Intelijen dengan kualifikasi lulusan sarjana atau diploma.
Adapun pendidikan bidang intelijen yakni ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya sesuai kebutuhan oleh Instansi Pembina.
Selanjutnya untuk formasi jaksa, diharuskan menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai atau nilai prediksi TOEFL dengan skor minimal 450.
Lalu formasi Hakim dijelaskan dalam Perma No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, yakni calon Hakim adalah PNS yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2021.
Terakhir yakni formasi yang dibutuhkan lainnya untuk jabatan fungsional yang hanya bisa diisi PNS antara lain Analis Pertahanan Negara, Analis Keimigrasian, dan lain-lain.
Untuk dapat melihat lebih banyak formasi yang dibutuhkan pada jabatan fungsional lainnya, maka dapat mengunduh Kepmen PANRB No. 76 Tahun 2022.
Berdasarkan keterangan dari Aba Subagja, bahwa pada seleksi CPNS 2023, hanya berlaku pada jabatan-jabatan tertentu yang sudah direncanakan oleh pemerintah akan kebutuhan tenaga PNS.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tidak membuka seleksi CPNS 2022. Pemerintah hanya membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang dikhususkan untuk tenaga honorer.
Post a Comment for "Horee! Seleksi CPNS 2023 Kembali Dibuka! Berikut Formasi yang Dibutuhkan"