Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Polisi Mulai Tegas, Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap

Polisi Mulai Tegas, Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap
Polisi Mulai Tegas, Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap- Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, membongkar praktek kasus judi online.

Tiga orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan itu. Mereka yang diamankan berinisial MAB (30), MM (28), dan SW (48). Ketiganya diamankan di Kota Makassar dan Kota Parepare, belum lama ini.

Kasubdit 5 Siber Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin menjelaskan, ada dua jenis judi online yang diungkap pihaknya.

Yakni judi game online Higgs Domino dengan tersangka MAB dan MM sementara toge1 atau kupon putih, tersangkanya SW.

"Jadi untuk yang toge1 dia (pelaku) menggunakan situs online dan rekapan lalu dikirim ke (Singapura)," kata Syarifuddin kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Sulsel, Senin (22/8/2022).

Sementara para tersangka praktek judi game online Higgs Domino, berperan sebagai penjual chip."Yang (pelaku) chip Higs Domino ini menyediakan chip, jadi dia menyediakan sarana judinya," ungkap Syarifuddin.

Penetapan tersangka terkait judi online Higgs Domino itu, kata Syarifuddin, juga telah dikonsultasikan ke ahli.

"Sudah dikomunikasikan ke ahlinya, bahwa yang menyediakan sarana chipnya itu yang terpenuhi unsurnya untuk tersangka," bebernya. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Seperti kupon putih atau rekaman toge1 pelaku juga papan harga chip Higs Domino serta kartu ATM pelaku.

Sementara Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, pihaknya tegas bakal memberantas para pelaku judi online tersebut.

"Jadi mulai sekarang saya tegaskan, kalau kegiatan yang Anda lakukan berkaitan dengan pidana, berkaitan dengan judi online maka kami tindak," tegasnya.

Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universias Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana mengkritik penangkapan penjual chip domino. Wayan menegaskan, jika pemain yang jual chip ditangkap, maka aplikasi harusnya juga diblokir.

"Kalau memang ini membahayakan bagi masyarakat, tolong Kominfo segera blokir aplikasi ini. Untuk polisi, jangan sembarangan menangkap orang, karena belum ada aturannya. Jangan semua dijerat dengan pasal 303," kata Wayan.

Selain belum ada aturannya, Wayan juga menyebut penangkapan penjual chip domino juga rawan jadi ladang petugas dan tersangka 86 (damai).

"Ini rawan menjadi ladang para oknum untuk bermain 86," ujar Wayan.

Lebih lanjut, Wayan juga menjelaskan aturan mengenai jual beli chip domino juga belum diatur.

"Makanya saya tanya polisi yang menangkap penjual chip, apakah ada aturan hukum yang melarang penjualan chip domino itu? Lihat KUHP, karena di sana sudah mengatur secara umum," tandas Wayan.

Sebelumnya, IS, seorang penjual chip domino ditangkap Polsek Krembangan, Surabaya pada Selasa (9/8). IS dibekuk polisi saat nongkrong di warkop, Jalan Kalianak Timur Surabaya.

Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto menjelaskan pria berambut gondrong itu diringkus ketika tengah asyik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip. Saat diperiksa, rupanya pelaku tak hanya bermain, tapi juga menjual chip Domino.

Dari penjualan itu, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Pelaku sendiri ditangkap saat polisi menggelar razia dan mendapat informasi terkait perjudian online.

Post a Comment for "Polisi Mulai Tegas, Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap"