Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Disbun dan Polda Kaltim Musnahkan 17.800 Benih Sawit Ilegal di Daerah Ini

Disbun dan Polda Kaltim Musnahkan 17.800 Benih Sawit Ilegal
Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim memusnahkan 17.800 benih sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menyemprotkan cairan Herbisida.

"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen. Membeli bibit itu harus tau silsilahnya, oleh karena itu beli lah benih yang tersertifikasi," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan Irlijani di Samarinda, Jumat.

Sebagai informasi, pemusnahan benih kelapa sawit ilegal tersebut dilakukan di dua lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 11.000 benih dan di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu sebanyak 6.800 benih.

Irlijani mewakili Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad, didampingi Kompol Marhadi selaku Kanit Unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim menyaksikan langsung pemusnahan bibit sawit ilegal tersebut.

Dijelaskan Irli, sedikitnya ada 19 sumber benih kelapa sawit resmi di Indonesia. Dua diantaranya ada di Kaltim, yaitu PT London Sumatra SSGU Samarinda di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Jalan Rapak Indah No.63, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

"Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnnya," tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu tersebut tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan pemerataan kesempatan kerja," papar Irli.

Sementara itu, Kanit Unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim Kompol Marhadi mengungkapkan, setelah dilakukan permohonan dan mendapat persetujuan akhirnya dilakukan penghentian perkara berdasarkan "restorative justice".

"Kita menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu," tegasnya.

Pemusnahan barang bukti benih Kelapa Sawit yang tidak sesuai standar mutu, tersebut tetuang pada Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Saya ucapkan terima kasih atas kehadirannya pada hari ini dalam rangka pemusnahan benih kelapa sawit ilegal, setelah dilakukan permohonan mendapat persetujuan untuk dilakukan penghentian perkara demi hukum berdasarkan Restorative Justice, kita menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu," jelas Kompol Marhadi. 

Diketahui, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja," papar Irli. 

Di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, 2 (dua) diantaranya ada di Kaltim yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan. Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang. Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui 2 (dua) sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnnya.

"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi," imbau Irli menegaskan. 

Kedepan sesuai gelar perkara yang disepakati Edi Purwanto dan Murdiono dengan pihak Kepolisian Daerah Kaltim mereka akan menjadi pelopor edukasi kepada masyarakat terkait benih kelapa sawit yang legal.

Kegiatan ini dilakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian, Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu dilingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim.

Post a Comment for "Disbun dan Polda Kaltim Musnahkan 17.800 Benih Sawit Ilegal di Daerah Ini"